RSS

TUGAS HUKUM INDUSTRI (TUGAS KELOMPOK)


Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.
Sumber : www.majalahfranchise.com
http://indocashregister.com/2009/01/02/kasus-sengketa-merek-waroeng-podjok-vs-warung-pojok-mesinkasir/

Pemain & Perannya :
Baiq Mardiana Hikmawati: Jaksa
Dimas Prihantoro : Saksi
Ditya Prifiani : Saksi
Esa Rahmanda H : Saksi
Ida Ayu Krisna: Penggugat
Marshi Dwi Rahma : Saksi
Nadia Anastasia Putri: Tergugat
Oktarini Gintings: Hakim
Rahmat Dodi: Penasihat
Riki Apriadi: Penuntut Umum




Sengketa Merek: Extra Joss versus Enerjos



         Kamis, 19 Mei 2005, Pengadilan Niaga Jakarta yang diketuai Edy Cahyono mengabulkan permohonan pembatalan Merek Enerjos milik PT. Sayap Mas Utama, yang dimohonkan oleh pemilik Merek Extra Joss, PT. Bintang Toedjoe. Sebagaimana diberitakan, PT. Bintang Toedjoe mengajukan gugatan terhadap PT. Sayap Mas Utama yang memiliki Merek Enerjos. PT. Bintang Toedjoe menuding pihak PT. Sayap Mas Utama mendompleng ketenaran Merek Extra Joss yang terdaftar sebagai Merek Terkenal pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (H.K.I.) Depkum HAM. Menurut PT. Bintang Toedjoe, ada kesan di masyarakat bahwa minuman kesehatan Enerjos adalah varian dari Extra Joss. Persepsi inilah yang dinilai telah merugikan pihak PT. Bintang Toedjoe. Akhirnya, PT. Bintang Toedjoe mengajukan gugatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Bahkan sebenarnya sebelum pengajuan gugatan pun, pihak PT. Bintang Toedjoe pernah mengajukan oposisi terhadap Merek Enerjos, yaitu ketika masih berada dalam proses pendaftaran di Dirjen H.K.I. Namun ketika itu, Dirjen H.K.I. menolak dan tetap meloloskan Merek Enerjos.
Pihak PT. Sayap Mas Utama selaku tergugat tidak tinggal diam. Perusahaan ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan hasilnya, oleh MA, PT. Sayap Mas Utama dinyatakan berhak menggunakan nama pemegang Sertifikat Merek Enerjos, dan bahkan pihak PT. Bintang Toedjoe dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.000,-. Lantaran putusan MA yang dianggap kontroversial inilah maka PT. Bintang Toedjoe mengancam memindahkan pabriknya ke luar negeri. PT. Bintang Toedjoe menganggap pemerintah mengabaikan perlindungan hukum terhadap produk andalannya, Extra Joss. Bahkan pihak PT. Bintang Toedjoe tengah mengkaji kemungkinan merelokasi pabriknya yang kini berlokasi di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta, ke Filipina atau Vietnam.
Terhadap putusan MA, pihak PT. Bintang Toedjoe sebagai produsen Extra Joss telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi yang memenangkan PT. Sayap Mas Utama sebagai produsen Enerjos. Kuasa hukum PT. Bintang Toedjoe, Justisiari Perdana Kusumah dari Soemadipradja & Taher di Jakarta, mengatakan bahwa pengajuan PK dilakukan, karena telah ditemukannya bukti baru (novum) yakni adanya biaya promosi yang dilakukan PT. Bintang Toedjoe sejak tahun 1997—2000. Selain itu, kuasa hukum PT. Bintang Toedjoe mengatakan bahwa Majelis Hakim Agung MA telah melakukan kesalahan pada tingkat kasasi dalam memutuskan perkara, yakni terjadinya kesalahan yang dilakukan majelis hakim di tingkat kasasi dalam memutuskan perkara, yakni mengenai penilaian tentang Merek Terkenal (well known marks).
Pada titik ini dapat dikatakan bahwa pokok sengketa antara kedua perusahaan tersebut dalam kaitan dengan Merek Extra Joss dan Enerjos ialah sebagai berikut. Pertama, adanya kemiripan nama dari kedua Merek tersebut, terutama dalam hal pengucapan (dengan tekanan pada kata “jos”), padahal kedua jenis barang tersebut berada dalam kelas barang yang sama. Kedua, adanya tudingan bahwa PT. Sayap Mas Utama mendompleng ketenaran Merek Extra Joss yang terdaftar sebagai Merek Terkenal pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (H.K.I.) Depkum HAM oleh pihak PT. Bintang Toedjoe. Ketiga, munculnya Merek Enerjos telah menimbulkan kesan di masyarakat bahwa minuman kesehatan Enerjos adalah varian dari Extra Joss; dan persepsi ini dinilai telah merugikan pihak PT. Bintang Toedjoe.

Tanggapan
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pokok sengketa pertama antara PT. Bintang Toedjoe dan PT. Sayap Mas Utama berhubungan dengan Merek Extra Joss dan Enerjos ialah adanya kemiripan nama dari kedua Merek tersebut, terutama dalam hal pengucapan dengan tekanan pada kata “jos”. Jika dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pada pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa permohonan (pendaftaran Merek) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. Maka dapat dikatakan bahwa Merek Extra Joss dan Enerjos memiliki persamaan bunyi ucapan (kata ”jos”). Padahal, secara konstitutif, pihak PT. Bintang Toedjoe-lah yang lebih dahulu mendaftarkan nama Extra Joss sebagai Merek Dagang-nya. Itu berarti, pendaftaran Merek Enerjos harus ditolak.
Berdasarkan kasus diatas, PT. Sayap Mas Utama menggunakan merek “Enerjos” yang hampir menyerupai merek terkenal “Extra Joss”, pelanggaran merek ini terjadi karena produsen ingin memperoleh keuntungan tetapi cara yang dilakukan adalah merugikan pihak lain. Menurut saya, hal ini seharusnya tidak terjadi, karena merek mempunyai arti penting dalam suksesnya pemasaran. Suksesnya pemasaran akan mempengaruhi kemajuan perusahaan dan dengan merek yang terkenal maka akan terjamin kesuksesannya.
            Hak atas merek adalah Hak Kekayaan Intelektual yang harus dilindungi, dengan adanya perlindungan maka kepentingan pemegang hak merek juga dilindungi. Namun, dalam kenyataannya perlindungan terhadap Hak Atas Merek belum baik terbukti masih terdapat pelanggaran merek, karena dalam undang-undang tersebut masih banyak celah yang dapat mempengaruhi timbulnya pelanggaran merek. Seharusnya, Undang-Undang perlu diregulasi, dengan regulasi diharapkan Hak Atas Merek terdaftar terlindungi dengan baik. Regulasinya adalah terhadap pasal-pasal yang berhubungan dengan perlindungan Hak Atas Merek.



ZEE INDONESIA



            Sejak tahun 1967 sampai sekarang Indonesia telah mengelola Blok Migas East Ambalat bekerja sama dengan berbagai perusahaan minyak asing, termasuk Total Indonesie (Perancis), British Petroleum, Hudson (AS), ENI (Italia), dan Unocal (AS). Bahkan, Shell sendiri pernah kontrak kerja sama dengan Pertamina untuk blok migas ini, namun mengundurkan diri pada 4 Oktober 2004.
            Sehubungan dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dunia serta semakin meningkatnya intensitas pembangunan (industrialisasi), maka perebutan wilayah perbatasan dengan motif utama penguasaan sumber daya alam baik yang terbarukan (renewable resources) maupun tak terbarukan (non-renewable resources), seperti kasus Sipadan-Ligitan dan Ambalat, bakal semakin menggejala di masa-masa mendatang. Terlebih-lebih perairan laut dan pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan Indonesia pada umumnya kaya akan sumber daya alam.
            Sebagai negara maritim dan kepulauan (the archipelagic state) terbesar di dunia, dengan 17.500 lebih pulau dan 81.000 km garis pantai (terpanjang kedua setelah Kanada) serta 75 persen (5,8 juta km2) wilayahnya berupa laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau. Sementara wilayah darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga hanya dua, yakni Malaysia di Kalimantan dan Papua Niugini di Papua. Penetapan dan penegakan batas wilayah merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia di laut, aspek perekonomian (pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan), dan aspek hankam serta stabilitas kawasan.
            Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
            Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
            Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen. Hingga saat ini penetapan batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga masih banyak yang belum tuntas. Dari 10 negara yang wilayah lautnya berbatasan dengan Indonesia, baru antara Indonesia dan Australia yang batas-batas wilayah lautnya telah diselesaikan secara lengkap. Sementara dengan negara-negara tetangga lainnya baru dilaksanakan penetapan batas-batas landas kontinen dan sebagian batas-batas laut teritorial serta ZEE. Kondisi semacam inilah yang sering menimbulkan konflik wilayah laut antara Indonesia dan negara-negara tetangga, seperti kasus Sipadan, Ligitan, dan Ambalat. Konflik yang terjadi akan menimbulkan ketidakstabilan dan mengganggu pembangunan perekonomian pada wilayah tersebut.
           Dengan belum adanya kepastian batas-batas wilayah perairan, maka kegiatan perekonomian kelautan, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri bioteknologi, pariwisata bahari, transportasi laut, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam lainnya, serta konservasi akan terhambat.

Punguan Batak (Perkumpulan Batak)


“Punguan” berasal dari bahasa Batak, yang dalam bahasa Indonesia artinya adalah “Perkumpulan”. Dari nama tersebut sangat jelas bahwa perkumpulan ini adalah kumpulan warga masyarakat Batak yang didasarkan atas darah, yakni marga. Dalam suku Batak, marga merupakan identitas diri yang paling utama, dengan kata lain, tidak orang Batak yang tidak memiliki marga yang ditempatkan di belakang namanya.
Fungsi pertama punguan-punguan Batak adalah tempat bernostalgia atau reuni. Yang paling merindukan dan membutuhkannya tentu orang-orang yang pada masa kecil atau remajanya memang pernah bersama-sama di kampung. Dengan berjumpa kembali dengan kerabat dan sahabat masa kecil tentu hati kita merasa aman dan senang, walau hanya sejenak, minimal dapat melupakan keras dan beratnya masalah kehidupan masa kini, apalagi jika memang di situ kita menemukan teman-teman yang bisa menjadi tempat curhat. Namun bagi anak-anak Batak yang lahir di Jakarta punguan itu bisa dianggap tidak relevan atau menarik, serta hanya menjadi pemborosan waktu yang menjengkelkan.
Berhubungan dengan itu, fungsi punguan-punguan Batak ini adalah untuk memelihara identitas dan akar budaya. Tidak bisa dipungkiri di kota yang sangat besar dan majemuk serta moderen seperti Jakarta orang bisa merasa kehilangan identitasnya. Dengan secara rutin mengunjungi-dikunjungi oleh para saudara dan kerabatnya, bertutur kembali dalam bahasa ibu, menikmati makanan khas suku, melakukan kebiasaan-kebiasaan adat, maka orang-orang Batak kota ini merasa identitasnya tetap terpelihara. Selanjutnya juga merasa tetap mempunyai akar budaya agar tidak tumbang atau rubuh di tengah kehidupan moderen ini.
Fungsi lain dari punguan-punguan Batak ini tentu meneguhkan kebersamaan. Tantangan kehidupan moderen sangat berat dan orang merasa tidak sanggup menghadapinya seorang diri. Kita benar-benar membutuhkan dukungan moral dan spiritual dari keluarga dan saudara. Pada akhirnya keluarga dan saudara inilah yang selalu tersedia (available) bagi kita saat kita susah atau membutuhkan orang lain hadir. Bayangkan: siapa di Jakarta ini yang mau hadir jam dua dini hari saat kita sakit dan harus opname, atau mengalami kemalangan?
Masih ada lagi. Punguan-punguan Batak ini bisa menjadi tempat hiburan atau rekreasi yang murah. Jika kita harus pergi ke mal atau tempat rekreasi tentu biayanya sangat mahal, namun dengan mengunjungi saudara tidak perlu biaya kecuali ongkos.

When You Love Someone - Endah

I love you but it's not so easy to make you here with me
I wanna touch and hold you forever
But you're still in my dream
And I can't stand to wait ‘till nite is coming to my life
But I still have a time to break a silence

When you love someone
Just be brave to say that you want him to be with you
When you hold your love
Don't ever let it go
Or you will lose your chance
To make your dreams come true...

I used to hide and watch you from a distance and i knew you realized
I was looking for a time to get closer at least to say... “hello”
And I can't stand to wait your love is coming to my life
When you love someone
Just be brave to say that you want him to be with you
When you hold your love
Don't ever let it go
Or you will loose your chance
To make your dreams come true...

And I never thought that I'm so strong
I stuck on you and wait so long
But when love comes it can't be wrong
Don't ever give up just try and try to get what you want
Cause love will find the way....
When you love someone
Just be brave to say that you want him to be with you
When you hold your love
Don't ever let it go
Or you will loose your chance
To make your dreams come true...

Makna dari lagu ini menceritakan tentang perasaan seorang wanita kepada orang yang dicintai, namun wanita tersebut tidak bisa mengungkapkannya. Wanita tersebut hanya bisa mengagumi tanpa bisa mengungkapkan perasaan hatinya. Begitu kuat cinta wanita tersebut kepada pria yang dicintai, sehingga wanita tersebut setia menunggu datangnya cinta. Lagu ini juga menggambarkan perasaan hati saya kepada seseorang. Saya hanya bisa mengaguminya tanpa bisa mengungkapkan perasaan saya yang sebenarnya, walaupun hanya sekedar kata "Halo".

Pemenggalan Patung Wayang


Sekelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Purwakarta melakukan aksi menghancurkan beberapa patung wayang seperti Semar, Bima, Gatotkaca, dan Yudhistira di Purwakarta minggu 18 September 2011 lalu. Aksi ini dilakukan setelah pelaksanaan istighosah atau doa bersama. Berdasarkan berita-berita yang ada di berbagai situs, kontroversi mengenai patung-patung wayang di Purwakarta ini sebenarnya sudah timbul sejak akhir tahun silam. Bahkan sidang gugatan terhadap pembangunan patung-patung tersebut sudah berjalan. Beberapa demo yang menolak pembangunan dan mendukung penghancuran patung-patung itu juga sudah lama berjalan. Sebagai contoh pada 6 Agustus 2010 silam.
Alasan utama yang dikemukakan dari penghancuran Patung Wayang tersebut adalah karena pendirian Patung-Patung Wayang tersebut tidak bermanfaat,  pemborosan secara ekonomi, bertentangan dengan nilai-nilai sejarah Purwakarta - karena bukan pahlawan daerah yang diangkat,  bertentangan dengan nilai-nilai Islami yaitu menyuburkan kemusyrikan dan  secara politik memaksakan kepercayaan kepada tokoh tahayul  secara sistematik, serta  secara aspek budaya merupakan pengultusan tokoh khayalan.
Sebenarnya, masalah wayang telah menjadi polemik di kalangan para wali pada jaman dahulu. Karena menurut mereka yang menentangnya, di dalam wayang terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan aqidah,doktrin keesaan Tuhan dalam Islam.
Menurut Muhammad Fakhryrozi, dalam tulisannya di Media Indonesia (http://www.mediaindonesia.com/citizen_read/573) Para Wali -lah yang justru berperan penting dalam mengembangkan pewayangan di Indonesia. Bahkan mereka mengatur pembagian permainan wayang menjadi wayang kulit, wayang orang, dan wayang golek di tanah Jawa ini. Hal ini berkaitan dengan maknawi wayang yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Jadi, pewayangan di Indonesia sudah tidak lagi mengandung nilai-nilai Hinduisme, tetapi justru sangat kental dengan nilai-nilai Islami baik dari Karakter, Cerita, dan Bentuk Peragaan dalam memainkan Wayang itu.
Penghancuran Patung Wayang di Purwakarta, jika dilihat dari kronologis kisruhnya tampaknya lebih kepada sengketa kebijakan Pemda Purwakarta yang tidak melibatkan masyarakat sehingga menimbulkan polemik berkepanjangan mulai dari APBD, Lokasi, sampai pada pelaksanaan pembangunannya. Sebab selain Patung Wayang, masyarakat Purwakarta juga menilai negatif kebijakan Pemda tentang Batik Kahuripan yang hendak dilestarikan karena dinilai tidak mencerminkan dua kalimat Syahadat dan tidak bernuansa Islami (http://dpdpanpurwakarta.blogspot.com/2010/09/sidang-lanjutan-kasus-patung-bima.html).
Sumber : http://regional.kompasiana.com/2011/09/19/kisruh-patung-wayang-di-purwakarta/

MUDIK

Mudik adalah eksodus besar-besaran yang berlaku di Indonesia pada idul fitri. Masyarakat berbondong-bondong pulang ke kampung halaman. Berbagai jenis alat transportasi penuh sesak menghantar para pemudik ke rumah masing-masing. Fenomena migrasi tahunan yang kita kenal sebagai mudik telah berlangsung puluhan kali. Ada banyak dampak positif yang membonceng fenomena ini, baik dari dimensi sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik. Jika dilihat dan disikapi lebih cermat, tidak mustahil semua pihak bisa menggandakan manfaat mudik lebih besar lagi.
Fenomena mudik sendiri di Indonesia begitu terasa setelah tahun 1960-an akibat adanya urbanisasi masyarakat desa ke kota. Mudik yang biasa dilakukan oleh orang-orang kota kembali ke desa adalah efek dari proses urbanisasi yang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Bagi pemerintah, fenomena mudik sebenarnya sangat positif jika mampu memberikan kebijakan jaminan pelayanan publik. Adanya pelayanan khusus untuk kelompok rentan seperti penyediaan gerbong bagi lansia, ibu hamil dan anak-anak patut mendapatkan apresiasi khusus.
Pihak swasta pun juga mendapatkan keuntungan sebenarnya, yaitu adanya ruang yang lebih intim antara pemimpinan dan pekerja untuk bisa saling silaturahim. Kondisi ini tentu saja mendekatkan jarak antara pemimpin dan karyawan. Ada ruang hubungan industrial yang terjaga, pemberian tunjangan hari raya (THR) hingga fasilitasi mudik gratis bersama-sama ke daerah asal.
Dari sisi ekonomi, sekurangnya ada tiga esensi ekonomi dari tradisi mudik Lebaran yang berlanjut ke aktivitas 'balik' merantau ke kota. Peran pemerintah mengelola tradisi mudik secara baik akan memberi manfaat besar terhadap ekonomi nasional. Tiga esensi tersebut, pertama, aktivitas mudik (termasuk arus balik) akan menciptakan perputaran uang yang begitu besar dan cepat (velocity of money). Puluhan triliun rupiah berpindah tangan dari kota ke kota, dari kota ke desa-desa dan perkampungan kecil. Tentu, secara agregat, nilai uang di sini bukan hanya berbentuk cash, namun juga bisa berupa perkakas elektronik, pakaian, bahan makanan, minuman, dan berbagai barang kebutuhan lainnya. 
Pada 2010 ini, diperkirakan jumlah pemudik mencapai lebih dari 16 juta orang. Dengan asumsi 10 juta keluarga dan setiap keluarga membawa rata-rata uang Rp 10 juta, berarti akan terjadi transfer uang ke daerah sekurangnya Rp 100 triliun. Bahkan, jika ditambahkan dengan unsur pemudik seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang biasanya membawa valuta asing (valas) dalam jumlah besar, maka nilai transfer yang terjadi akan jauh lebih besar. Apalagi, para TKI biasanya akan membawa pulang semua uang hasil tabungannya selama bekerja berbulan-bulan.
Dalam pendekatan teori ekonomi, fenomena seperti ini disebut sebagai redistribusi ekonomi atau redistribusi kekayaan. Yaitu, terjadinya perpindahan kekayaan (baca: uang) dari satu daerah ke daerah lainnya atau dari satu individu ke individu lain.
Redistribusi ekonomi dalam mudik Lebaran bisa dibedakan dari dua tipe pemudik. Yaitu, tipe pemudik sektor informal berpenghasilan rendah dan tipe pemudik dari pekerja formal berpenghasilan lebih tinggi. Yang termasuk tipe pertama, antara lain penjual bakso, penjual jamu, pedagang kaki lima, kaum buruh, dan pembantu rumah tangga (PRT). Biasanya bentuk redistribusi ekonomi yang dilakukan kelompok ini adalahmembelanjakan uang untuk memperbaiki rumah, membeli barang elektronik, pakaian baru, makanan, minuman, atau malah untuk memulai suatu usaha baru di kampung.
      Sementara, untuk tipe pemudik kelompok kedua didominasi oleh profesi formal, seperti dokter, pengacara, bankir, pegawai negeri, karyawan swasta, dan sebagainya. Adapun, bentuk redistribusi ekonomi yang dilakukan kelompok ini pada prinsipnya tidak jauh berbeda dari pemudik tipe pertama. Hanya saja, ada bentuk-bentuk redistribusi lain yang juga dijalankan seperti membagi-bagikan uang kepada sanak saudara di kampung, menyewa tukang cuci, sopir pribadi, dan lain sebagainya. Fakta di atas menunjukkan bahwa tradisi mudik memang akan menciptakan redistribusi ekonomi dari kota besar, khususnya Jakarta ke daerah-daerah yang pada gilirannya bisa menstimulasi aktivitas produktif masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam titik tertentu, kondisi ini juga bisa meningkatkan kemandirian daerah dan mengurangi ketergantungan daerah kepada pusat.
            Kedua, tradisi mudik juga berpengaruh positif pada keberadaan infrastruktur. Tak jarang, datangnya aktivitas mudik mengharuskan pemerintah memperbaiki dan menambah kondisi infrastruktur yang ada, mulai dari pembangunan jalan darat, rel kereta api, jembatan, bandar udara, hingga pelabuhan laut. Hal ini tentu positif untuk sektor infrastruktur itu sendiri maupun sisi ketepatan penyerapan anggaran.
        Ketiga, aktivitas mudik Lebaran juga menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yakni melalui peningkatan konsumsi. Ini terjadi karena begitu besarnya volume pemudik yang mencapai puluhan juta orang, sehingga nilai konsumsi agregat yang dihasilkan pun akan sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah. Jenis konsumsi yang cukup besar menjelang mudik biasanya berupa pembelian motor, mobil, bahan makanan, pakaian, dan biaya komunikasi. Dari fakta ini, berarti mudik Lebaran bisa dijadikan akselerator dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi 2010, agar melampaui target dalam APBN-P 2010 sebesar 5,8 persen.
            Pada hakikatnya, mudik Lebaran tetap mempunyai pengaruh positif, baik bagi pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional. Apalagi, bila dikelola secara lebih baik, niscaya potensi manfaat dan nilai tambah tradisi mudik ini akan jauh lebih besar dari selama ini.
           Fakta lain menunjukkan bahwa mudik Lebaran tidak hanya didominasi oleh kaum Muslim saja, namun juga umat agama lain. Kita semua memanfaatkan momentum ini sebagai ajang untuk bertemu dengan sanak keluarga dan kerabat di kampung halaman.

Sumber:http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/m/edef-konten-view-mobile.asp?id=2010092715201243883416

Copyright 2009 oktarinigintings. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy