RSS

Perjanjian Internasional


Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara, bilateral perjanjian yang lebih dari dua negara.
Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.
Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
  • Terjadinya pelanggaran.
  • Adanya kecurangan
  • Ada pihak yang dirugikan.
  • Adanya ancaman dari sebelah pihak
Berakhirnya Perjanjian
  • Punahnya salah satu pihak.
  • Habisnya masa perjanjian.
  • Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
  • Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.

 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_internasional

TNI AL klaim tangani 26 kasus pelanggaran hukum di laut


Jakarta - TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan Angkatan Laut Nunukan, Kalimantan,  mengklaim telah tangani 26 kasus pelanggaran hukum di laut, baik hasil tangkapan sendiri maupun limpahan dari KRI. Dari sejumlah kasus yang diproses di Lanal Nunukan, sebanyak 20 kasus dilimpahkan ke penyidik.

"7 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan, 10 kasus dilimpahkan ke Polri Nunukan, 2 kasus dilimpahkan ke PPNS Bea dan Cukai dan 1 kasus lagi telah dilimpahkan penyidikannya kepada PPNS Dinas Perhubungan Nunukan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Kolonel Laut Herry Setianegara, di Jakarta, Senin (26/4).

Menurutnya, enam kasus lagi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Lanal. Termasuk empat Kapal Ikan Philiphina tangkapan KRI KAKAP-811. Kapal  berbendera Philipina tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin yang sah dari pemerintah RI, Rabu yang lalu.

Barang bukti berupa ikan hasil curian dan keempat kapalnya yaitu kapal FB Conie-10 nakhoda Ricardo Reicones dan 3 orang ABK, kapal FB Conie-4 nakhoda Isabelo dan ABK 2 orang, kapal FB Conie-3 nakhoda Alponso M.Reicones J dan ABK 22 orang, kapal FB Conie-5 nakhoda Odeng dan ABK 3 orang, saat ini telah di tahan Pangkalan Angkatan Laut Nunukan untuk proses penyidikan.

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/tni-al-klaim-tangani-26-kasus-pelanggaran-hukum-di-laut#

Kasus Mafia Pajak: ICW Desak Ada Peraturan Pembuktian Terbalik

Tempo Interaktif – Selasa, 30 Maret 2010
gerakan-indonesia-bersih TEMPO Interaktif, Jakarta – Indonesia Corruption Watch mendesak pemerintah melansir peraturan darurat kewajiban pejabat pajak membuktikan terbalik sumber dana hartanya. Sebab, mekanisme normal yang selama ini ada dinilai tak mencerminkan kondisi sesungguhnya dari si pejabat.
“Mekanisme normal seperti SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak dan laporan kekayaan prosesnya meragukan. Kita butuh peraturan darurat semacam Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) yang mewajibkan pembuktian terbalik,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/3).
Pejabat yang tak bisa membuktikan hartanya diperoleh dari penghasilan yang sah, ia melanjutkan,  harus dihukum pidana. Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)  yang menyatakan bahwa  pejabat berharta luar biasa banyak, di luar akal sehat dan tidak sesuai penghasilan sah, maka bisa dipidana. UNCAC ini telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.
Febri menilai kasus adanya Rp 25 miliar di rekening pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan, yang penghasilannya sebulan Rp 12,5 juta, jelas mengundang kecurigaan. Untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat, semestinya semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Direktur Jenderal Tjiptardjo, diperiksa hartanya. “Jangan sampai ini berakibat buruk menjadi gerakan menolak membayar pajak karena masyarakat tidak percaya Ditjen Pajak,” ujar dia.
BUNGA MANGGIASIH
Sumber: Tempo Interaktif

Kasus Kekerasan Anak Meningkat

 Kasus kekerasan anak di Indonesia setiap tahun meningkat sebesar 50%. Hal itu membuat Indonesia menempati peringkat tertinggi di Asia Pasifik dalam hal kekerasan terhadap anak.

Tingginya kekerasan terhadap anak dipengaruhi rendahnya political will pemerintah. Bahkan, UU Perlindungan Anak belum mampu menghentikan dan memberi efek jera pelaku.
Langkah nyata pemerintah sampai saat ini belum terlihat. Maka, kekerasan anak tidak menjadi prioritas. Terbukti dengan semakin tingginya buruh anak, perdagangan anak, anak putus sekolah, dan gizi buruk.

Penanganan kekerasan terhadap anak membuktikan masih lemah. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merekomendasi upaya pembentukan lembaga perlindungan anak di setiap kabupaten dan kota.

Ada tiga hak konstitusional anak yang saat ini masih menjadi pekerjaan rumah. Hak pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kekerasan. Dalam persoalan pendidikan, saat ini masih banyak anak usia di atas tujuh tahun yang masih buta aksara akibat tak memiliki akses terhadap pendidikan akibat persoalan adminstrasi. Seperti akte kelahiran, domisili yang tidak tetap.

Dalam bidang kesehatan, banyak anak yang tidak mempunyai akses terhadap pangan sehingga menderita busung lapar.

Angka kasus kekerasan terhadap anak juga masih memrihatinkan. Kekerasan dari tahun meningkat. 2008 dari 1 Januari hingga Juni Komnas maupun di 33 lembaga perlindungan anak menerima laporan 21 ribu kasus kekerasan anak. 62,7 % kekerasan seksual, atau 12 ribu anak mengalami kekerasan seksual.

Sayangnya, belum ada hukuman yang setimpal bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Padahal hukuman seharusnya mempunyai efek jera. Sehingga kekerasan seksual terhadap anak dapat diredam. Masyarakat bersama pemerintah agar secara serius membangun kesadaran publik untuk mencegah dan menghentikan praktik-praktik kekerasan terhadap anak.

Sementara kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Sumatera Selatan juga menunjukkan tren meningkat selama tiga tahun terakhir. Kasus kekerasan itu didominasi kekerasan fisik, eksploitasi, dan penelantaran hak anak.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, terjadi sebanyak 320 kasus kekerasan terhadap anak pada 2005. Sedangkan 2006 kasus meningkat menjadi 360. Sementara sampai bulan November 2007, jumlahnya sudah mencapai 400 kasus kekerasan. 

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Asnadi mengaku prihatin karena tren peningkatan kasus ini. Hal itu terjadi karena lemahnya peran pemerintah, orangtua, dan pihak terkait dalam melindungi kepentingan atau hak anak.

Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak juga dipengaruhi beberapa factor. Di antaranya persoalan ekonomi, pengaruh lingkungan, kurangnya sosialisasi aturan pemerintah, dan ketidakharmonisan keluarga.

Di Sumatera Selatan sendiri, jenis-jenis kekerasan yang dominan terjadi meliputi kekerasan fisik, eksploitasi anak, serta penelantaran hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan. Belakangan ini muncul tren baru bentuk kekerasan, yakni perebutan hak asuh anak.

Persoalan perebutan hak asuh ini sering kali terjadi di Kota Palembang terkait dengan cukup tingginya angka perceraian. Konflik pihak orangtua yang kemudian berujung pada perebutan hak asuh jelas sangat memengaruhi kondisi psikologis anak. Guncangan psikologis tersebut mengakibatkan anak tidak bisa bertumbuh kembang dengan baik dan normal.

Pemerintah daerah sebenarnya punya andil dalam hal meningkatkan kasus kekerasan terhadap anak. Alasannya, sampai sekarang masih banyak pemerintah daerah yang belum memerhatikan dan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di Provinsi Sumatera Selatan misalnya, belum banyak pemerintah daerah yang sadar pentingnya membentuk sebuah infrastruktur dan kebijakan lokal yang sifatnya melindungi kepentingan anak. Saat ini hanya beberapa kabupaten yang baru sampai pada tahap sosialisasi UU No 23/2002. di antaranya Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Lubuk Linggau.

Beberapa survei yang dilakukan menunjukkan masih banyak kekerasan pada anak dilakukan masyarakat. Maka, diperlukan sosialisasi yang lebih mengena untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak.

Tidak salah jika Kementerian Pemberdayaan Perempuan, terus memaparkan pemahaman tentang kekersan terhadap anak ini. Eksploitasi fisik untuk kepentingan ekonomi serta kekerasan yang diakibatkan oleh adat atau tradisi termasuk jenis tindak kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI, anak-anak perempuan mendominasi angka kekerasan fisik periode Januari hingga Juni 2007. Sebanyak 62 persen anak-anak perempuan masih sering mendapat perlakuan tak semestinya. Sedangkan untuk anak-anak lelaki, tercatat 38 persen.

Jenis tindak kekerasan terbesar yang dialami adalah perkosaan. Perkosaan yang dialami anak-anak ini mencapai angka 43 persen. Sementara 24 persen lainnya adalah tindakan pencabulan. Ini artinya kekerasan seksual masih mendominasi kekerasan terhadap anak-anak.

Kekerasan terhadap anak ini paling banyak dialami oleh anak-anak jalanan. Mereka biasanya adalah pengamen, pengemis, dan gepeng.

Kita juga harus sadar bahwa anak juga mempunyai hak yang harus dipenuhi para orangtua, negara dan bangsa ini. Makanya, di UU 23 disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan, dan diskriminasi.

Dalam UU tersebut juga disebutkan, tentang perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak dari kelompok minoritas dan terisolasi. Juga anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Penggunaan kekuatan fisik dengan sengaja atau bentuk kekuatan lainnya, ancaman perbuatan nyata terhadap seseorang atau terhadap suatu kelompok, yang mengakibatkan cedera, kematian, kerugian psikologis, salah perkembangan atau depresi. Ini adalah makna dari tindak kekerasan itu sendiri.

Masalah ini tidak bisa dibiarkan terus tumbuh dan berkembang. Karena lambat laun situasi ini akan semakin meluas. Ini akan membuat masa depan anak-anak hancur.

Ini menjadi tugas kita semua bagaimana kekerasan apa pun dan dimana pun terhadap anak terus diturunkan. Sehingga masa depan anak semakin cerah.

/Sopuan Hadi

Pemerhati Masalah Sosial Sumber: http://www.beritapagi.co.id
Copyright 2009 oktarinigintings. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy