RSS

ZEE INDONESIA



            Sejak tahun 1967 sampai sekarang Indonesia telah mengelola Blok Migas East Ambalat bekerja sama dengan berbagai perusahaan minyak asing, termasuk Total Indonesie (Perancis), British Petroleum, Hudson (AS), ENI (Italia), dan Unocal (AS). Bahkan, Shell sendiri pernah kontrak kerja sama dengan Pertamina untuk blok migas ini, namun mengundurkan diri pada 4 Oktober 2004.
            Sehubungan dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dunia serta semakin meningkatnya intensitas pembangunan (industrialisasi), maka perebutan wilayah perbatasan dengan motif utama penguasaan sumber daya alam baik yang terbarukan (renewable resources) maupun tak terbarukan (non-renewable resources), seperti kasus Sipadan-Ligitan dan Ambalat, bakal semakin menggejala di masa-masa mendatang. Terlebih-lebih perairan laut dan pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan Indonesia pada umumnya kaya akan sumber daya alam.
            Sebagai negara maritim dan kepulauan (the archipelagic state) terbesar di dunia, dengan 17.500 lebih pulau dan 81.000 km garis pantai (terpanjang kedua setelah Kanada) serta 75 persen (5,8 juta km2) wilayahnya berupa laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau. Sementara wilayah darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga hanya dua, yakni Malaysia di Kalimantan dan Papua Niugini di Papua. Penetapan dan penegakan batas wilayah merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia di laut, aspek perekonomian (pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan), dan aspek hankam serta stabilitas kawasan.
            Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
            Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
            Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen. Hingga saat ini penetapan batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga masih banyak yang belum tuntas. Dari 10 negara yang wilayah lautnya berbatasan dengan Indonesia, baru antara Indonesia dan Australia yang batas-batas wilayah lautnya telah diselesaikan secara lengkap. Sementara dengan negara-negara tetangga lainnya baru dilaksanakan penetapan batas-batas landas kontinen dan sebagian batas-batas laut teritorial serta ZEE. Kondisi semacam inilah yang sering menimbulkan konflik wilayah laut antara Indonesia dan negara-negara tetangga, seperti kasus Sipadan, Ligitan, dan Ambalat. Konflik yang terjadi akan menimbulkan ketidakstabilan dan mengganggu pembangunan perekonomian pada wilayah tersebut.
           Dengan belum adanya kepastian batas-batas wilayah perairan, maka kegiatan perekonomian kelautan, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri bioteknologi, pariwisata bahari, transportasi laut, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam lainnya, serta konservasi akan terhambat.

Punguan Batak (Perkumpulan Batak)


“Punguan” berasal dari bahasa Batak, yang dalam bahasa Indonesia artinya adalah “Perkumpulan”. Dari nama tersebut sangat jelas bahwa perkumpulan ini adalah kumpulan warga masyarakat Batak yang didasarkan atas darah, yakni marga. Dalam suku Batak, marga merupakan identitas diri yang paling utama, dengan kata lain, tidak orang Batak yang tidak memiliki marga yang ditempatkan di belakang namanya.
Fungsi pertama punguan-punguan Batak adalah tempat bernostalgia atau reuni. Yang paling merindukan dan membutuhkannya tentu orang-orang yang pada masa kecil atau remajanya memang pernah bersama-sama di kampung. Dengan berjumpa kembali dengan kerabat dan sahabat masa kecil tentu hati kita merasa aman dan senang, walau hanya sejenak, minimal dapat melupakan keras dan beratnya masalah kehidupan masa kini, apalagi jika memang di situ kita menemukan teman-teman yang bisa menjadi tempat curhat. Namun bagi anak-anak Batak yang lahir di Jakarta punguan itu bisa dianggap tidak relevan atau menarik, serta hanya menjadi pemborosan waktu yang menjengkelkan.
Berhubungan dengan itu, fungsi punguan-punguan Batak ini adalah untuk memelihara identitas dan akar budaya. Tidak bisa dipungkiri di kota yang sangat besar dan majemuk serta moderen seperti Jakarta orang bisa merasa kehilangan identitasnya. Dengan secara rutin mengunjungi-dikunjungi oleh para saudara dan kerabatnya, bertutur kembali dalam bahasa ibu, menikmati makanan khas suku, melakukan kebiasaan-kebiasaan adat, maka orang-orang Batak kota ini merasa identitasnya tetap terpelihara. Selanjutnya juga merasa tetap mempunyai akar budaya agar tidak tumbang atau rubuh di tengah kehidupan moderen ini.
Fungsi lain dari punguan-punguan Batak ini tentu meneguhkan kebersamaan. Tantangan kehidupan moderen sangat berat dan orang merasa tidak sanggup menghadapinya seorang diri. Kita benar-benar membutuhkan dukungan moral dan spiritual dari keluarga dan saudara. Pada akhirnya keluarga dan saudara inilah yang selalu tersedia (available) bagi kita saat kita susah atau membutuhkan orang lain hadir. Bayangkan: siapa di Jakarta ini yang mau hadir jam dua dini hari saat kita sakit dan harus opname, atau mengalami kemalangan?
Masih ada lagi. Punguan-punguan Batak ini bisa menjadi tempat hiburan atau rekreasi yang murah. Jika kita harus pergi ke mal atau tempat rekreasi tentu biayanya sangat mahal, namun dengan mengunjungi saudara tidak perlu biaya kecuali ongkos.

When You Love Someone - Endah

I love you but it's not so easy to make you here with me
I wanna touch and hold you forever
But you're still in my dream
And I can't stand to wait ‘till nite is coming to my life
But I still have a time to break a silence

When you love someone
Just be brave to say that you want him to be with you
When you hold your love
Don't ever let it go
Or you will lose your chance
To make your dreams come true...

I used to hide and watch you from a distance and i knew you realized
I was looking for a time to get closer at least to say... “hello”
And I can't stand to wait your love is coming to my life
When you love someone
Just be brave to say that you want him to be with you
When you hold your love
Don't ever let it go
Or you will loose your chance
To make your dreams come true...

And I never thought that I'm so strong
I stuck on you and wait so long
But when love comes it can't be wrong
Don't ever give up just try and try to get what you want
Cause love will find the way....
When you love someone
Just be brave to say that you want him to be with you
When you hold your love
Don't ever let it go
Or you will loose your chance
To make your dreams come true...

Makna dari lagu ini menceritakan tentang perasaan seorang wanita kepada orang yang dicintai, namun wanita tersebut tidak bisa mengungkapkannya. Wanita tersebut hanya bisa mengagumi tanpa bisa mengungkapkan perasaan hatinya. Begitu kuat cinta wanita tersebut kepada pria yang dicintai, sehingga wanita tersebut setia menunggu datangnya cinta. Lagu ini juga menggambarkan perasaan hati saya kepada seseorang. Saya hanya bisa mengaguminya tanpa bisa mengungkapkan perasaan saya yang sebenarnya, walaupun hanya sekedar kata "Halo".

Pemenggalan Patung Wayang


Sekelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Purwakarta melakukan aksi menghancurkan beberapa patung wayang seperti Semar, Bima, Gatotkaca, dan Yudhistira di Purwakarta minggu 18 September 2011 lalu. Aksi ini dilakukan setelah pelaksanaan istighosah atau doa bersama. Berdasarkan berita-berita yang ada di berbagai situs, kontroversi mengenai patung-patung wayang di Purwakarta ini sebenarnya sudah timbul sejak akhir tahun silam. Bahkan sidang gugatan terhadap pembangunan patung-patung tersebut sudah berjalan. Beberapa demo yang menolak pembangunan dan mendukung penghancuran patung-patung itu juga sudah lama berjalan. Sebagai contoh pada 6 Agustus 2010 silam.
Alasan utama yang dikemukakan dari penghancuran Patung Wayang tersebut adalah karena pendirian Patung-Patung Wayang tersebut tidak bermanfaat,  pemborosan secara ekonomi, bertentangan dengan nilai-nilai sejarah Purwakarta - karena bukan pahlawan daerah yang diangkat,  bertentangan dengan nilai-nilai Islami yaitu menyuburkan kemusyrikan dan  secara politik memaksakan kepercayaan kepada tokoh tahayul  secara sistematik, serta  secara aspek budaya merupakan pengultusan tokoh khayalan.
Sebenarnya, masalah wayang telah menjadi polemik di kalangan para wali pada jaman dahulu. Karena menurut mereka yang menentangnya, di dalam wayang terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan aqidah,doktrin keesaan Tuhan dalam Islam.
Menurut Muhammad Fakhryrozi, dalam tulisannya di Media Indonesia (http://www.mediaindonesia.com/citizen_read/573) Para Wali -lah yang justru berperan penting dalam mengembangkan pewayangan di Indonesia. Bahkan mereka mengatur pembagian permainan wayang menjadi wayang kulit, wayang orang, dan wayang golek di tanah Jawa ini. Hal ini berkaitan dengan maknawi wayang yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Jadi, pewayangan di Indonesia sudah tidak lagi mengandung nilai-nilai Hinduisme, tetapi justru sangat kental dengan nilai-nilai Islami baik dari Karakter, Cerita, dan Bentuk Peragaan dalam memainkan Wayang itu.
Penghancuran Patung Wayang di Purwakarta, jika dilihat dari kronologis kisruhnya tampaknya lebih kepada sengketa kebijakan Pemda Purwakarta yang tidak melibatkan masyarakat sehingga menimbulkan polemik berkepanjangan mulai dari APBD, Lokasi, sampai pada pelaksanaan pembangunannya. Sebab selain Patung Wayang, masyarakat Purwakarta juga menilai negatif kebijakan Pemda tentang Batik Kahuripan yang hendak dilestarikan karena dinilai tidak mencerminkan dua kalimat Syahadat dan tidak bernuansa Islami (http://dpdpanpurwakarta.blogspot.com/2010/09/sidang-lanjutan-kasus-patung-bima.html).
Sumber : http://regional.kompasiana.com/2011/09/19/kisruh-patung-wayang-di-purwakarta/

MUDIK

Mudik adalah eksodus besar-besaran yang berlaku di Indonesia pada idul fitri. Masyarakat berbondong-bondong pulang ke kampung halaman. Berbagai jenis alat transportasi penuh sesak menghantar para pemudik ke rumah masing-masing. Fenomena migrasi tahunan yang kita kenal sebagai mudik telah berlangsung puluhan kali. Ada banyak dampak positif yang membonceng fenomena ini, baik dari dimensi sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik. Jika dilihat dan disikapi lebih cermat, tidak mustahil semua pihak bisa menggandakan manfaat mudik lebih besar lagi.
Fenomena mudik sendiri di Indonesia begitu terasa setelah tahun 1960-an akibat adanya urbanisasi masyarakat desa ke kota. Mudik yang biasa dilakukan oleh orang-orang kota kembali ke desa adalah efek dari proses urbanisasi yang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Bagi pemerintah, fenomena mudik sebenarnya sangat positif jika mampu memberikan kebijakan jaminan pelayanan publik. Adanya pelayanan khusus untuk kelompok rentan seperti penyediaan gerbong bagi lansia, ibu hamil dan anak-anak patut mendapatkan apresiasi khusus.
Pihak swasta pun juga mendapatkan keuntungan sebenarnya, yaitu adanya ruang yang lebih intim antara pemimpinan dan pekerja untuk bisa saling silaturahim. Kondisi ini tentu saja mendekatkan jarak antara pemimpin dan karyawan. Ada ruang hubungan industrial yang terjaga, pemberian tunjangan hari raya (THR) hingga fasilitasi mudik gratis bersama-sama ke daerah asal.
Dari sisi ekonomi, sekurangnya ada tiga esensi ekonomi dari tradisi mudik Lebaran yang berlanjut ke aktivitas 'balik' merantau ke kota. Peran pemerintah mengelola tradisi mudik secara baik akan memberi manfaat besar terhadap ekonomi nasional. Tiga esensi tersebut, pertama, aktivitas mudik (termasuk arus balik) akan menciptakan perputaran uang yang begitu besar dan cepat (velocity of money). Puluhan triliun rupiah berpindah tangan dari kota ke kota, dari kota ke desa-desa dan perkampungan kecil. Tentu, secara agregat, nilai uang di sini bukan hanya berbentuk cash, namun juga bisa berupa perkakas elektronik, pakaian, bahan makanan, minuman, dan berbagai barang kebutuhan lainnya. 
Pada 2010 ini, diperkirakan jumlah pemudik mencapai lebih dari 16 juta orang. Dengan asumsi 10 juta keluarga dan setiap keluarga membawa rata-rata uang Rp 10 juta, berarti akan terjadi transfer uang ke daerah sekurangnya Rp 100 triliun. Bahkan, jika ditambahkan dengan unsur pemudik seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang biasanya membawa valuta asing (valas) dalam jumlah besar, maka nilai transfer yang terjadi akan jauh lebih besar. Apalagi, para TKI biasanya akan membawa pulang semua uang hasil tabungannya selama bekerja berbulan-bulan.
Dalam pendekatan teori ekonomi, fenomena seperti ini disebut sebagai redistribusi ekonomi atau redistribusi kekayaan. Yaitu, terjadinya perpindahan kekayaan (baca: uang) dari satu daerah ke daerah lainnya atau dari satu individu ke individu lain.
Redistribusi ekonomi dalam mudik Lebaran bisa dibedakan dari dua tipe pemudik. Yaitu, tipe pemudik sektor informal berpenghasilan rendah dan tipe pemudik dari pekerja formal berpenghasilan lebih tinggi. Yang termasuk tipe pertama, antara lain penjual bakso, penjual jamu, pedagang kaki lima, kaum buruh, dan pembantu rumah tangga (PRT). Biasanya bentuk redistribusi ekonomi yang dilakukan kelompok ini adalahmembelanjakan uang untuk memperbaiki rumah, membeli barang elektronik, pakaian baru, makanan, minuman, atau malah untuk memulai suatu usaha baru di kampung.
      Sementara, untuk tipe pemudik kelompok kedua didominasi oleh profesi formal, seperti dokter, pengacara, bankir, pegawai negeri, karyawan swasta, dan sebagainya. Adapun, bentuk redistribusi ekonomi yang dilakukan kelompok ini pada prinsipnya tidak jauh berbeda dari pemudik tipe pertama. Hanya saja, ada bentuk-bentuk redistribusi lain yang juga dijalankan seperti membagi-bagikan uang kepada sanak saudara di kampung, menyewa tukang cuci, sopir pribadi, dan lain sebagainya. Fakta di atas menunjukkan bahwa tradisi mudik memang akan menciptakan redistribusi ekonomi dari kota besar, khususnya Jakarta ke daerah-daerah yang pada gilirannya bisa menstimulasi aktivitas produktif masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam titik tertentu, kondisi ini juga bisa meningkatkan kemandirian daerah dan mengurangi ketergantungan daerah kepada pusat.
            Kedua, tradisi mudik juga berpengaruh positif pada keberadaan infrastruktur. Tak jarang, datangnya aktivitas mudik mengharuskan pemerintah memperbaiki dan menambah kondisi infrastruktur yang ada, mulai dari pembangunan jalan darat, rel kereta api, jembatan, bandar udara, hingga pelabuhan laut. Hal ini tentu positif untuk sektor infrastruktur itu sendiri maupun sisi ketepatan penyerapan anggaran.
        Ketiga, aktivitas mudik Lebaran juga menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yakni melalui peningkatan konsumsi. Ini terjadi karena begitu besarnya volume pemudik yang mencapai puluhan juta orang, sehingga nilai konsumsi agregat yang dihasilkan pun akan sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah. Jenis konsumsi yang cukup besar menjelang mudik biasanya berupa pembelian motor, mobil, bahan makanan, pakaian, dan biaya komunikasi. Dari fakta ini, berarti mudik Lebaran bisa dijadikan akselerator dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi 2010, agar melampaui target dalam APBN-P 2010 sebesar 5,8 persen.
            Pada hakikatnya, mudik Lebaran tetap mempunyai pengaruh positif, baik bagi pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional. Apalagi, bila dikelola secara lebih baik, niscaya potensi manfaat dan nilai tambah tradisi mudik ini akan jauh lebih besar dari selama ini.
           Fakta lain menunjukkan bahwa mudik Lebaran tidak hanya didominasi oleh kaum Muslim saja, namun juga umat agama lain. Kita semua memanfaatkan momentum ini sebagai ajang untuk bertemu dengan sanak keluarga dan kerabat di kampung halaman.

Sumber:http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/m/edef-konten-view-mobile.asp?id=2010092715201243883416

Perjanjian Internasional


Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara, bilateral perjanjian yang lebih dari dua negara.
Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.
Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
  • Terjadinya pelanggaran.
  • Adanya kecurangan
  • Ada pihak yang dirugikan.
  • Adanya ancaman dari sebelah pihak
Berakhirnya Perjanjian
  • Punahnya salah satu pihak.
  • Habisnya masa perjanjian.
  • Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
  • Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.

 sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_internasional

TNI AL klaim tangani 26 kasus pelanggaran hukum di laut


Jakarta - TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan Angkatan Laut Nunukan, Kalimantan,  mengklaim telah tangani 26 kasus pelanggaran hukum di laut, baik hasil tangkapan sendiri maupun limpahan dari KRI. Dari sejumlah kasus yang diproses di Lanal Nunukan, sebanyak 20 kasus dilimpahkan ke penyidik.

"7 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan, 10 kasus dilimpahkan ke Polri Nunukan, 2 kasus dilimpahkan ke PPNS Bea dan Cukai dan 1 kasus lagi telah dilimpahkan penyidikannya kepada PPNS Dinas Perhubungan Nunukan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Kolonel Laut Herry Setianegara, di Jakarta, Senin (26/4).

Menurutnya, enam kasus lagi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Lanal. Termasuk empat Kapal Ikan Philiphina tangkapan KRI KAKAP-811. Kapal  berbendera Philipina tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin yang sah dari pemerintah RI, Rabu yang lalu.

Barang bukti berupa ikan hasil curian dan keempat kapalnya yaitu kapal FB Conie-10 nakhoda Ricardo Reicones dan 3 orang ABK, kapal FB Conie-4 nakhoda Isabelo dan ABK 2 orang, kapal FB Conie-3 nakhoda Alponso M.Reicones J dan ABK 22 orang, kapal FB Conie-5 nakhoda Odeng dan ABK 3 orang, saat ini telah di tahan Pangkalan Angkatan Laut Nunukan untuk proses penyidikan.

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/tni-al-klaim-tangani-26-kasus-pelanggaran-hukum-di-laut#

Kasus Mafia Pajak: ICW Desak Ada Peraturan Pembuktian Terbalik

Tempo Interaktif – Selasa, 30 Maret 2010
gerakan-indonesia-bersih TEMPO Interaktif, Jakarta – Indonesia Corruption Watch mendesak pemerintah melansir peraturan darurat kewajiban pejabat pajak membuktikan terbalik sumber dana hartanya. Sebab, mekanisme normal yang selama ini ada dinilai tak mencerminkan kondisi sesungguhnya dari si pejabat.
“Mekanisme normal seperti SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak dan laporan kekayaan prosesnya meragukan. Kita butuh peraturan darurat semacam Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) yang mewajibkan pembuktian terbalik,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/3).
Pejabat yang tak bisa membuktikan hartanya diperoleh dari penghasilan yang sah, ia melanjutkan,  harus dihukum pidana. Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)  yang menyatakan bahwa  pejabat berharta luar biasa banyak, di luar akal sehat dan tidak sesuai penghasilan sah, maka bisa dipidana. UNCAC ini telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.
Febri menilai kasus adanya Rp 25 miliar di rekening pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan, yang penghasilannya sebulan Rp 12,5 juta, jelas mengundang kecurigaan. Untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat, semestinya semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Direktur Jenderal Tjiptardjo, diperiksa hartanya. “Jangan sampai ini berakibat buruk menjadi gerakan menolak membayar pajak karena masyarakat tidak percaya Ditjen Pajak,” ujar dia.
BUNGA MANGGIASIH
Sumber: Tempo Interaktif

Kasus Kekerasan Anak Meningkat

 Kasus kekerasan anak di Indonesia setiap tahun meningkat sebesar 50%. Hal itu membuat Indonesia menempati peringkat tertinggi di Asia Pasifik dalam hal kekerasan terhadap anak.

Tingginya kekerasan terhadap anak dipengaruhi rendahnya political will pemerintah. Bahkan, UU Perlindungan Anak belum mampu menghentikan dan memberi efek jera pelaku.
Langkah nyata pemerintah sampai saat ini belum terlihat. Maka, kekerasan anak tidak menjadi prioritas. Terbukti dengan semakin tingginya buruh anak, perdagangan anak, anak putus sekolah, dan gizi buruk.

Penanganan kekerasan terhadap anak membuktikan masih lemah. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merekomendasi upaya pembentukan lembaga perlindungan anak di setiap kabupaten dan kota.

Ada tiga hak konstitusional anak yang saat ini masih menjadi pekerjaan rumah. Hak pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kekerasan. Dalam persoalan pendidikan, saat ini masih banyak anak usia di atas tujuh tahun yang masih buta aksara akibat tak memiliki akses terhadap pendidikan akibat persoalan adminstrasi. Seperti akte kelahiran, domisili yang tidak tetap.

Dalam bidang kesehatan, banyak anak yang tidak mempunyai akses terhadap pangan sehingga menderita busung lapar.

Angka kasus kekerasan terhadap anak juga masih memrihatinkan. Kekerasan dari tahun meningkat. 2008 dari 1 Januari hingga Juni Komnas maupun di 33 lembaga perlindungan anak menerima laporan 21 ribu kasus kekerasan anak. 62,7 % kekerasan seksual, atau 12 ribu anak mengalami kekerasan seksual.

Sayangnya, belum ada hukuman yang setimpal bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Padahal hukuman seharusnya mempunyai efek jera. Sehingga kekerasan seksual terhadap anak dapat diredam. Masyarakat bersama pemerintah agar secara serius membangun kesadaran publik untuk mencegah dan menghentikan praktik-praktik kekerasan terhadap anak.

Sementara kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Sumatera Selatan juga menunjukkan tren meningkat selama tiga tahun terakhir. Kasus kekerasan itu didominasi kekerasan fisik, eksploitasi, dan penelantaran hak anak.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, terjadi sebanyak 320 kasus kekerasan terhadap anak pada 2005. Sedangkan 2006 kasus meningkat menjadi 360. Sementara sampai bulan November 2007, jumlahnya sudah mencapai 400 kasus kekerasan. 

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Asnadi mengaku prihatin karena tren peningkatan kasus ini. Hal itu terjadi karena lemahnya peran pemerintah, orangtua, dan pihak terkait dalam melindungi kepentingan atau hak anak.

Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak juga dipengaruhi beberapa factor. Di antaranya persoalan ekonomi, pengaruh lingkungan, kurangnya sosialisasi aturan pemerintah, dan ketidakharmonisan keluarga.

Di Sumatera Selatan sendiri, jenis-jenis kekerasan yang dominan terjadi meliputi kekerasan fisik, eksploitasi anak, serta penelantaran hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan. Belakangan ini muncul tren baru bentuk kekerasan, yakni perebutan hak asuh anak.

Persoalan perebutan hak asuh ini sering kali terjadi di Kota Palembang terkait dengan cukup tingginya angka perceraian. Konflik pihak orangtua yang kemudian berujung pada perebutan hak asuh jelas sangat memengaruhi kondisi psikologis anak. Guncangan psikologis tersebut mengakibatkan anak tidak bisa bertumbuh kembang dengan baik dan normal.

Pemerintah daerah sebenarnya punya andil dalam hal meningkatkan kasus kekerasan terhadap anak. Alasannya, sampai sekarang masih banyak pemerintah daerah yang belum memerhatikan dan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di Provinsi Sumatera Selatan misalnya, belum banyak pemerintah daerah yang sadar pentingnya membentuk sebuah infrastruktur dan kebijakan lokal yang sifatnya melindungi kepentingan anak. Saat ini hanya beberapa kabupaten yang baru sampai pada tahap sosialisasi UU No 23/2002. di antaranya Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Lubuk Linggau.

Beberapa survei yang dilakukan menunjukkan masih banyak kekerasan pada anak dilakukan masyarakat. Maka, diperlukan sosialisasi yang lebih mengena untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak.

Tidak salah jika Kementerian Pemberdayaan Perempuan, terus memaparkan pemahaman tentang kekersan terhadap anak ini. Eksploitasi fisik untuk kepentingan ekonomi serta kekerasan yang diakibatkan oleh adat atau tradisi termasuk jenis tindak kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI, anak-anak perempuan mendominasi angka kekerasan fisik periode Januari hingga Juni 2007. Sebanyak 62 persen anak-anak perempuan masih sering mendapat perlakuan tak semestinya. Sedangkan untuk anak-anak lelaki, tercatat 38 persen.

Jenis tindak kekerasan terbesar yang dialami adalah perkosaan. Perkosaan yang dialami anak-anak ini mencapai angka 43 persen. Sementara 24 persen lainnya adalah tindakan pencabulan. Ini artinya kekerasan seksual masih mendominasi kekerasan terhadap anak-anak.

Kekerasan terhadap anak ini paling banyak dialami oleh anak-anak jalanan. Mereka biasanya adalah pengamen, pengemis, dan gepeng.

Kita juga harus sadar bahwa anak juga mempunyai hak yang harus dipenuhi para orangtua, negara dan bangsa ini. Makanya, di UU 23 disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan, dan diskriminasi.

Dalam UU tersebut juga disebutkan, tentang perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak dari kelompok minoritas dan terisolasi. Juga anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Penggunaan kekuatan fisik dengan sengaja atau bentuk kekuatan lainnya, ancaman perbuatan nyata terhadap seseorang atau terhadap suatu kelompok, yang mengakibatkan cedera, kematian, kerugian psikologis, salah perkembangan atau depresi. Ini adalah makna dari tindak kekerasan itu sendiri.

Masalah ini tidak bisa dibiarkan terus tumbuh dan berkembang. Karena lambat laun situasi ini akan semakin meluas. Ini akan membuat masa depan anak-anak hancur.

Ini menjadi tugas kita semua bagaimana kekerasan apa pun dan dimana pun terhadap anak terus diturunkan. Sehingga masa depan anak semakin cerah.

/Sopuan Hadi

Pemerhati Masalah Sosial Sumber: http://www.beritapagi.co.id

Pengangguran di Indonesia Capai 8,59 Juta



Denpasar (ANTARA News) - Pengangguran di Indonesia kini mencapai 8,59 juta orang atau 7,41 persen dari total angkatan kerja di Nusantara sebanyak 116 juta orang.

"Angkatan kerja tersebut didominasi lulusan sekolah dasar (SD) 57,44 juta orang atau 49,42 persen," kata Dra Suwito Ardiyanto, SH,MH, widyaswara utama Bidang Penempatan Tenaga kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Denpasar, Rabu.

Seusai tampil sebagai pembicara pada Lokakarya Pengembangan Jejaring Kerja Sama Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan, formasi hasil penempatan tenaga kerja "10:3:2" hingga sekarang masih relevan.

Ia mencontohkan, apabila terdapat sepuluh orang pencari kerja hanya tersedia tiga lowongan pekerjaan dan dari tiga lowongan itu hanya dua yang bisa diisi, sementara satu lagi tidak bisa dipenuhi akibat tidak memiliki keterampilan.

Dari segi persaingan internasional hasil survei "World Economic Forum 2010" menunjukkan Indonesia berada pada peringkat 54 dari 133 negara yang disurvei.

Dibanding dengan negara tetangga seperti Singapura yang menempati peringkat ketiga, Malaysia ke-24, Brunei Darussalam ke-32 dan Thailand ke-36, sehingga kondisi ketenagakerjaan di Indonesia sangat parah.

Salah satu upaya dalam mengatasi masalah tersebut dengan meningkatkan kualitas penempatan tenaga kerja, yakni penempatan tenaga kerja pada jabatan yang tepat. Upaya tersebut dilakukan melalui meningkatkan peranan penyuluhan dan bimbingan jabatan (PBJ).

Suwito Ardiyanto menambahkan, PBJ mempunyai dua tugas pokok yang sangat penting untuk menempatkan pencari kerja dalam jabatan yang tepat serta menemukan tenaga kerja yang cocok dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja.

Untuk menempatkan pencari kerja dalam jabatan yang tepat perlu memahami dunia kerja serta pengetahuan atas jenis-jenis pekerjaa atau jabatan beserta syarat-syaratnya.

Selain itu mengenali potensi diori, bakat, minat kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki pencari kerja serta mengenali kelemahan yang dimiliki, ujar Suwito Ardiyanto.
(ANT/P003)

Sumber:  http://antaranews.com/berita/230414/pengangguran-di-indonesia-capai-859-juta

Realisasi Pajak Jateng



SEMARANG- Realisasi penerimaan pajak wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kanwil Jateng I pada tahun 2009 mencapai Rp 7,18 triliun. Pencapaian ini berhasil melampaui target awal yang dipatok Rp 6,74 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 106,56%.
Menurut Kepala DJP Jateng I Suryo Utomo, penerimaan ini didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 2,33 triliun, atau tumbuh 105,8% dari target awal Rp 2,2 triliun. Dibandingkan tahun sebelumnya, realisasi ini juga mengalami pertumbuhan hingga 11,98% yang hanya Rp 6,41 triliun.

’’Pertumbuhan penerimaan PPn dan PPnBM juga paling tinggi dibandingkan pajak lainnya sebesar 19,32%. Tahun 2008 penerimaannya hanya sekitar Rp 1,95 triliun dan inilah salah satu pendorong bisa melampaui target,’’ ujar Suryo, kemarin.

Suryo mengungkapkan, penerimaan pajak lainnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih relatif rendah sebesar Rp 184,97 miliar atau baru 86,7% dari target Rp 213,36 miliar. Turunnya penerimaan BPHTB sekitar 11% ini karena sangat tergantung dengan berlangsungnya aktivitas jual beli bangunan di masyarakat.

Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), lanjut dia, juga tidak mengalami pertumbuhan terlalu signifikan. Selama 2009, PBB sebesar Rp 795,63 miliar atau naik 103,3% dari target sebelumnya sebesar Rp 770,23 miliar. Sedangkan dari pajak penghasilan (PPh) terjadi penerimaan sebesar Rp 3,14 triliun, atau 91,96% dari target Rp 3,41 triliun.

Kendati, target penerimaan DJP Jateng I tahun 2010 masih belum ditetapkan, namun Suryo memperkirakan pertumbuhannya bisa mencapai 15%. Pasalnya jika dilihat rencana jangka panjang penerimaan pajak nasional hingga 2014, target pertumbuhannya dipatok sekitar 17% per tahun.

Ekstensifikasi

’’Rapat kerja nasional baru digelar 18 Januari mendatang, jadi perkiraannya kalau nasional diproyeksikan tumbuh 17% maka Jateng akan berada di kisaran 15%. Tetapi untuk kepastiaannya kita tunggu saja setelah rakernas nanti,’’ paparnya.

Untuk pencapaian target tersebut, pihaknya akan terus mendorong program ekstensifikasi bagi wajib pajak (WP) yang belum tercatat maupun intensifikasi bagi WP yang sudah tercatat. Hingga akhir tahun 2009, jumlah WP baru yang terjaring melalui ekstensifikasi mencapai 368.442 orang. Jumlah ini terbagi menjadi 318.739 WP orang pribadi dan 49.703 WP baru badan.

Suara Merdeka, 14 Januari 2010
(http://www.dannydarussalam.com/engine/artikel/)

LOVELY GRANDMA



LOVELY GRANDMA
kasih sayang yang engkau berikan, 
membuat aku selalu merindukanmu...

harapanku untuk selalu besama denganmu,
kini telah sirna ...

tidak ada lagi belaian tanganmu, tidak ada lagi canda tawa yang menghiasi hari-hariku dan tidak ada lagi ciuman manis di pipiku...

janji yang belum sempat engkau tepati, membuat aku selalu menunggu kedatanganmu..

semua ini begitu cepat terjadi

kini aku telah kehilanganmu...

Copyright 2009 oktarinigintings. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy