RSS

Pengangguran di Indonesia Capai 8,59 Juta



Denpasar (ANTARA News) - Pengangguran di Indonesia kini mencapai 8,59 juta orang atau 7,41 persen dari total angkatan kerja di Nusantara sebanyak 116 juta orang.

"Angkatan kerja tersebut didominasi lulusan sekolah dasar (SD) 57,44 juta orang atau 49,42 persen," kata Dra Suwito Ardiyanto, SH,MH, widyaswara utama Bidang Penempatan Tenaga kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Denpasar, Rabu.

Seusai tampil sebagai pembicara pada Lokakarya Pengembangan Jejaring Kerja Sama Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan, formasi hasil penempatan tenaga kerja "10:3:2" hingga sekarang masih relevan.

Ia mencontohkan, apabila terdapat sepuluh orang pencari kerja hanya tersedia tiga lowongan pekerjaan dan dari tiga lowongan itu hanya dua yang bisa diisi, sementara satu lagi tidak bisa dipenuhi akibat tidak memiliki keterampilan.

Dari segi persaingan internasional hasil survei "World Economic Forum 2010" menunjukkan Indonesia berada pada peringkat 54 dari 133 negara yang disurvei.

Dibanding dengan negara tetangga seperti Singapura yang menempati peringkat ketiga, Malaysia ke-24, Brunei Darussalam ke-32 dan Thailand ke-36, sehingga kondisi ketenagakerjaan di Indonesia sangat parah.

Salah satu upaya dalam mengatasi masalah tersebut dengan meningkatkan kualitas penempatan tenaga kerja, yakni penempatan tenaga kerja pada jabatan yang tepat. Upaya tersebut dilakukan melalui meningkatkan peranan penyuluhan dan bimbingan jabatan (PBJ).

Suwito Ardiyanto menambahkan, PBJ mempunyai dua tugas pokok yang sangat penting untuk menempatkan pencari kerja dalam jabatan yang tepat serta menemukan tenaga kerja yang cocok dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja.

Untuk menempatkan pencari kerja dalam jabatan yang tepat perlu memahami dunia kerja serta pengetahuan atas jenis-jenis pekerjaa atau jabatan beserta syarat-syaratnya.

Selain itu mengenali potensi diori, bakat, minat kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki pencari kerja serta mengenali kelemahan yang dimiliki, ujar Suwito Ardiyanto.
(ANT/P003)

Sumber:  http://antaranews.com/berita/230414/pengangguran-di-indonesia-capai-859-juta

Realisasi Pajak Jateng



SEMARANG- Realisasi penerimaan pajak wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kanwil Jateng I pada tahun 2009 mencapai Rp 7,18 triliun. Pencapaian ini berhasil melampaui target awal yang dipatok Rp 6,74 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 106,56%.
Menurut Kepala DJP Jateng I Suryo Utomo, penerimaan ini didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 2,33 triliun, atau tumbuh 105,8% dari target awal Rp 2,2 triliun. Dibandingkan tahun sebelumnya, realisasi ini juga mengalami pertumbuhan hingga 11,98% yang hanya Rp 6,41 triliun.

’’Pertumbuhan penerimaan PPn dan PPnBM juga paling tinggi dibandingkan pajak lainnya sebesar 19,32%. Tahun 2008 penerimaannya hanya sekitar Rp 1,95 triliun dan inilah salah satu pendorong bisa melampaui target,’’ ujar Suryo, kemarin.

Suryo mengungkapkan, penerimaan pajak lainnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih relatif rendah sebesar Rp 184,97 miliar atau baru 86,7% dari target Rp 213,36 miliar. Turunnya penerimaan BPHTB sekitar 11% ini karena sangat tergantung dengan berlangsungnya aktivitas jual beli bangunan di masyarakat.

Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), lanjut dia, juga tidak mengalami pertumbuhan terlalu signifikan. Selama 2009, PBB sebesar Rp 795,63 miliar atau naik 103,3% dari target sebelumnya sebesar Rp 770,23 miliar. Sedangkan dari pajak penghasilan (PPh) terjadi penerimaan sebesar Rp 3,14 triliun, atau 91,96% dari target Rp 3,41 triliun.

Kendati, target penerimaan DJP Jateng I tahun 2010 masih belum ditetapkan, namun Suryo memperkirakan pertumbuhannya bisa mencapai 15%. Pasalnya jika dilihat rencana jangka panjang penerimaan pajak nasional hingga 2014, target pertumbuhannya dipatok sekitar 17% per tahun.

Ekstensifikasi

’’Rapat kerja nasional baru digelar 18 Januari mendatang, jadi perkiraannya kalau nasional diproyeksikan tumbuh 17% maka Jateng akan berada di kisaran 15%. Tetapi untuk kepastiaannya kita tunggu saja setelah rakernas nanti,’’ paparnya.

Untuk pencapaian target tersebut, pihaknya akan terus mendorong program ekstensifikasi bagi wajib pajak (WP) yang belum tercatat maupun intensifikasi bagi WP yang sudah tercatat. Hingga akhir tahun 2009, jumlah WP baru yang terjaring melalui ekstensifikasi mencapai 368.442 orang. Jumlah ini terbagi menjadi 318.739 WP orang pribadi dan 49.703 WP baru badan.

Suara Merdeka, 14 Januari 2010
(http://www.dannydarussalam.com/engine/artikel/)

LOVELY GRANDMA



LOVELY GRANDMA
kasih sayang yang engkau berikan, 
membuat aku selalu merindukanmu...

harapanku untuk selalu besama denganmu,
kini telah sirna ...

tidak ada lagi belaian tanganmu, tidak ada lagi canda tawa yang menghiasi hari-hariku dan tidak ada lagi ciuman manis di pipiku...

janji yang belum sempat engkau tepati, membuat aku selalu menunggu kedatanganmu..

semua ini begitu cepat terjadi

kini aku telah kehilanganmu...

HAM


1.       PENGERTIAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,
yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia”
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.   HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
·         Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat
pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama
pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi
perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
·         Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi
pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep
dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
·         Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi
ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya,
politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran
HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi
penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga
menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
·         Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan
dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi
dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan
tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat
dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983
melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.      Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum
yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.      The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American
Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di
dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus
dibelenggu.
3.      The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi
Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat
dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada
penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.      The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha,
pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi
berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
a.       Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
b.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
c.       Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
d.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam
peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan
presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan
panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
Ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui
secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena
itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.
Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan
persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan
berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum.

sumber : http://www.scribd.com/doc/13409749/Makalah-Ham






DEMOKRASI


1.         PENGERTIAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2.         HAKIKAT DEMOKRASI
Kata demokrasi dapat ditinjau dari dua pengertian yaitu :
a.   Pengertian secara bahasa atau etimologis
b.   Pengertian secara istilah atau terminologis
a.   Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasademis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
a.        Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup
banyak.
b.        Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak
sulit dilakukan.
c.         Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya
memungut suara dari peserta yang hadir.
d.          Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan    orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.

Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.
Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :

a.      Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b.      Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Untuk negara-negara modern penerapan demokrasi tidak langsung
dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
a.       Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada
suatu tempat tidak dimungkinkan.
b.      Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan
       hidup semakin banyak.
c.       Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.
b. Pengertian terminologis demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a. Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan politik.
c. Menurut International Commission for Jurist

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d. Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
e. Menerut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.


Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan :
Secara klasik, pembagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakam menjadi :         
a.         Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang
sebagai pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
b.         Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang
sebagai pemimpin tertimggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.
c.         Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok
orang yank memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.
d.         Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok
dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
e.         Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh rayat dan
dijalankan untuk kepentigan rakyat banyak.
f.          Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yank akhirnya pemerimtahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Bentuk pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari pemerintahan.
Adapun bentuk pemerinthan yang di anut atau diterima adalah bentuk perinathan
modern menurut Nicollo Machiavelli :
a.         monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara
umumnya bergelar raja, ratu, kaisar atau sultan.
b.         Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden
atau perdana menteri.

3.         DEMOKRASI di INDONESIA
1.      Demokrasi Desa
Menurut Mohammad Hatta dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.
Demokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu :
a. rapat
b. mufakat
c. gotong-royong
d. hak mengadakan proses bersama
e. hak menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut
Demokrasi Indonesia modern menurut Hoh. Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu :
a. demokrasi di bidang politik
b. demokrasi di bidang ekonomi
c. demokrasi di bidang sosial
2.      Demokrasi Pancasila
Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
1.      cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan
menilai keputusan politik
2.      alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi
produser penyelesaian konflikyang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kedaulatan Rakyat
b. Republik
c. Negara Berdasarkan atas Hukum
d. Permintaan yang Kontitusional
e. Sistem Perwakilan
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut:
1.      Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2.      Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan.
4.       Perkembangan Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para founding fathers bangsa (Suseno 1997). Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Paradikma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ideintegral istik bangsa Indonesia. Memurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur solial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan. (Suseno, 1997).
Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat kita pada tulisannya di tahun 1932 dengan judul demokrasi kita. Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluam pergerakan Indonesia di masa datang (Hatta 1953).
Menurut Mirriam Budiarjo mas Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa yaitu sebagai berikut:
a.       Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi palementer.
b.      Masa Republik II, yang masa demokrasi terpimpin.
c.       Masa Republik III, yang masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan
sistem presidensiil.

Afan Gaffa (1990) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atas :
a. Periode masa revolusi kemerdekaan
b. Periode masa demokrasi palementer (representative democacy)
c. Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy)
d. Periode pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy)
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut :
a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950
b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
1. Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
2. Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 samapai 1965
c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 samapi 1998
d. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/16075778/Demokrasi
















BAB I
PENDAHULUAN
Hasil Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di perjuangan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNISCO 1949).
Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walau pun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
1
BAB II
LANDASAN TEORI
1.PENGERTIAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2. HAKIKAT DEMOKRASI
Kata demokrasi dapat ditintau dari dua pengertian yaitu :
a. Pengertian secara bahasa atau etimologis
b. Pengertian secara istilah atau terminologis
2
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu
demos yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau
kekuasaan. Jadi secara bahasademis-cratein ataudemos-cratos berarti
pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
a. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup
banyak.
b. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak
sulit di lakukan.
c. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya
memungut suara dari peserta yang hadir.
d. Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.
Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b. Demokrasi tidak langsung
3
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan
melalui sistem perwakilan.
Untuk negara-negara moderen penerapan demokrasi tidak langsung
dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
a. Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada
suatu tempat tidak dimungkinkan.
b. Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan
hidup semakin banyak.
c. Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a. Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan politik.
c. Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui
4
wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada
mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d. Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
e. Menerut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people,
and for the peolple).
Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf,
1997) yaitu :
a. Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
5
Kebebasan dan persamaan adalah pondasi demokrasi. Kebebsan di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksinal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengguasaan.
b. Kedaulatan rakyat (people’s soverignty)
Dengan konsep kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat
adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
3. Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara klasik, pebagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakam menjadi :
a. Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang
sebagai pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
b. Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang
sebagai pemimpin tertimggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.
c. Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok
orang yank memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.
d. Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok
dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
e. Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh rayat dan
dijalankan untuk kepentigan rakyat banyak.
f. Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yank akhirnya pemerimtahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Bentuk pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari pemerinthan.
6
Adapun bentuk pemerinthan yang di anut atau diterima adalah bentuk perinthan
moderen menurut Nicollo Machiavelli :
a. monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara
umumnya bergelar raja, ratu, kaisar atau sultan.
b. Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden
atau perdana menteri.
4. Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik :
a. Hendry B. Mayor, menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasar kan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
b. Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Sistem poitik dewasa ini dibedakan menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.
Sukarna dalam buku Demokrasi vs Kediktaktoran (1981) mengemukakan
prinsip-prinsip dari sistem poltik demokrasi, sebagai berikut :
a. Pebagian kekuasana; kekuasanan esekutif, legislatid dan yudikatif
7
b. Pemerintahan konstitusional
c. Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Low)
d. Pemerintahan mayoritas
e. Pemerintahan dengan diskusi
f. Pemerintahn umum yang bebas
g. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h. Menejemen yang terbuka
i. Pers yang bebas
j. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
k. Perlindungan terhadap hak azazi manusia
l. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
m. Pengawasan terhadap administrasi negara
n. Mekanisme politik yang beruba anatar kehidupan politik masyarakat dengan
kehidupan plolitik pemerintahan
o. Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari
lembaga manapun
p. Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poll sistem
q. Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi
r. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
s. Konstitui/UUD yang demokratis
t. Prinsip persetujuan
Prinsip nondemokrasi yaitu sebagai berikut :
a. pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif dan
kekuasaan yudikatif menjadi satu.
b. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya yang konstisional,
tetapi pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
c.Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi
kekuasaan dan ketidak samaan didepan hukum.
d. Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui
dekrit.
8
e. Pemilihan umum yang tidak demokratis.
f. Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai,
tapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
g. Manegeman dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
h. Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
i. Tidak adanya kebebasan berdapat, berbicara dan kebebasan pers.
j. Tidak ada perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan sering terjadi
pelanggaran atas hak azazi manusia.
k. Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa.
l. Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi.
m. Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan
bersifat sama.
n. Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan
penggunaan paksaan.
o. Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan indufidu dalam batas
tertentu.
p. Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.
5. Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikian rupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.
3. DEMOKRATISASI
Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokratis.
9
Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu :
a. Tahapan pertama adalah pergantian dari penguasa nondemokratis kepenguasa
demokrasi.
b. Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertip politik
demokrasi.
c. Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
d. Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
Samuel Huntington (2001), menyatakan bahwa proses demokratisasi melalui tiga tahapan, yaitu pengakhiran rezim nondemokratis, pengukuran rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem yang demokratis. Setiap warga negara menginginkan tegaknya demokrasidi negaranya. Nilai atau kultur demokrasi penting untuk tegaknya demokrasi di suatu negara.
1. Nilai (Kultur) Demokrasi
Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiardjo (1990) menyebutkan adanya delapan
nilai demokrasi, yaitu :
1. Menyelesaikan pertikain-pertikain secara damai dan sukarela
2. menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam sustu masyarakat yang
selalu berubah
3. pergantian penguasa dengan teratur
4. penggunaan paksaan sesedikit mungkin
5. pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
6. menegakkan keadilan
7. memajukan ilmu pengetahuan
8. pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan
Zamroni (2001) menyebutkan adanya kultur nilai demokrasi antara lain :
1. toleransi
2. kebebasan mengemukakan pendapat
3. menghormati perbedaan pendapat
4. memahami keanekaragaman dalam masyarakat
10
5. terbuka dan komunikasi
6. menjunjung nilai dan martabat kemanusian
7. percaya diri
8. tidak menggantungkan pada orang lain
9. saling menghargai
10. mampu mengekang diri
11. kebersamaan
12. keseimbangan
Nurcholis Madjid dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2003) menyatakan adanya tujuh
norma atau pandangan hidup demokratis, sebagai berikut :
1. Kesadaran akan pluralisme
2. Prinsip musyawarah
3. Adanya pertimbangan moral
4. Permufakatan yang jujur dan adil
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerjasama antarwarga
7. Pandangan hidup demokrasi sebagai undsur yang menyatu dengan sistem
pendidikan
Pendapat bahwa demokrasi sudah merupakan pola kehidupan, antara lain sebagai
berikut.
a. John Dewey dalam Zamroni (2001), demokrasi adalah pandangan hidup yang mencerminkan dari perlunya partisipasi dari warga negara dalam pembentukan nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama.
b. Padmo Wahyono dalam Alfiah dan Oetojo Usman (1990), demokrasi adalah pola kehidupan berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang-orang yang berkelompok.
c. Tim ICCE UIN Jakarta (2003), demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk-beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.
11
2. Lembaga (Struktur) Demokrasi
Menurut Mirriam Budiardjo (1997), untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi
perlu diselenggarakan lembaga-lembaga, antara lain sebagai berikut.
a. Pemerintahan yang bertanggung jawab
b. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
c. Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dwipartai, multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.
d. Pers dan meda massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan
mempertahan kan keadilan.
Dengan demikian untuk behasilnya demokrasi dalam suatu negara, terdapat
dua hal penting sebagai berikut.
a. tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dana penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik
dan pemerintahan.
Suatu negara dikatakan negara demokrsi apabila memenuhi dua kriteria , yaitu :
a. Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur)
demokrasi
b. Masyarakat demokrasi yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi
3. Ciri Demokratisasi
Demokratisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. (maswadi Rauf, 1997)
a. Berlangsung secara evolusioner
b. Proses perubahan secara persuasif bukan koersif
12



Copyright 2009 oktarinigintings. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy