RSS

UU LINGKUNGAN HIDUP DAN PENERAPANNYA (AMDAL)


Pada tahun 1982, Indonesia menyusun undang-undang tersendiri mengenai kebijakan lingkungan hidup. Undang-undang yang mengatur hal ini ialah undang-undang no.4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN 1982 Nomor 12, TLN 3215). Sejak diundangkannya UU No. 4 Tahun 1982, berbagai produk peraturan perundang-undangan resmi telah berhasil ditetapkan sebagai kebijakan yang diharapkan dapat dijadikan pegangan dalam setiap gerak dan langkah pembangunan yang di lakukan, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun badan-badan usaha. Seiring dengan perkembangan, maka UU No. 4 Tahun 1982 direvisi dengan  Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699). ). Pada dasarnya, UU No 23 Tahun 1997 telah menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, dimana hal undang-undang ini merupakan penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya. Kemudian pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan instrumen hukum yang baru guna menggantikan UU No 23 tahun 1997 mengingat berbagai perubahan situasi dan kondisi terkait permasalahan Lingkungan Hidup yang terjadi di Indonesia. Karena itulah, perbedaan yang paling mendasar dari UU No 23 Tahun 1997 dengan UU No 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup berisi:
a.      Pelaksanaan   pengelolaan   lingkungan   hidup   dimaksudkan   untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan serta dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat  serta perkembangan lingkungan global.
b.     Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mempunyai hak atas informasi yang berkaitan dengan peran dalam  pengelolaan  lingkungan  hidup  dan  setiap  orang  berhak  dan berkewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup serta berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta   mencegah   dan   menanggulangi  pencemaran  dan  perusakan lingkungan hidup.
Dalam penerapannya di Indonesia, UU 23 tahun 1997 ini masih belum optimal. Masih banyak sekali pembangunan – pembangunan ataupun kegiatan yang menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Salah satu contohnya adalah pembangunan mall Cimanggis Square yang berlokasi di Jl. Raya Bogor, Depok. Pembangunan mall tersebut bisa dibilang masih belum memperhatikan aturan – aturan mengenai lingkungan hidup, salah satunya UU 23 tahun 1997. Hal tersebut dapat dilihat melalui dampak negatif yang diperoleh dari pembangunan mall tersebut. Lingkungan hidup disekitar lokasi mall tidak lagi baik dan sehat, hal tersebut dapat dilihat dari semakin besarnya tingkat kemacetan di sekitar mall. Hal tersebut tentu saja dapat menyebabkan semakin tingginya tingkat polusi udara, sehingga dapat mengganggu masyarakat sekitar maupun masyarakat yang bertempat tinggal disekitar mall. Dampak lain yang ditimbulkan adalah berkurangnya drainase resapan air disekitar lingkungan mall. Selokan beralih fungsi menjadi pembuangan sampah, maka akibatnya akan terjadi penyumbatan sehingga saluran air tidak lancer dan dampak lain yang ditimbulkan. Seharusnya, kalau pembangunan mall tersebut memperhatikan AMDAL dan aturan – aturan hukum mengenai lingkungan hidup, contohnya UU 23 tahun 1997, maka dampak – dampak negatif yang mungkin ditimbulkan tersebut dapat diminimalisasi. Pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menyikapi pembangunan mall dan berpotensi memacetkan lalu lintas. Apalagi, banyak sekali keberadaan mall yang memberikan peluang bagi pedagang kaki lima untuk membuka lapaknya di trotoar di depan mall. Untuk pembangunan mall selanjutnya, lebih baik lebih memperhatikan AMDAL dan syarat – syarat dalam mendirikan sebuah bangunan, guna mengurangi dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari pembangunan tersebut. Selain itu, dari pihak mall (Cimanggis Square) juga harus mengambil tindakan guna mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan mall tersebut. Tindakan yang harus dilakukan misalnya adalah membenahi jalur pintu masuk atau keluar kendaraan, begitu juga dengan pengelolaan parker dan sistem penyeberangan yang tidak mengganggu arus lalu lintas di tempat tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 oktarinigintings. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy